Rabu, 01 Mei 2013

ART MGMP IPS SURABAYA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL ( IPS ) KOTA SURABAYA
BAB I
UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga MGMP IPS Kota Surabaya merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar MGMP IPS Kota Surabaya
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.    Setiap guru IPS SMP Negeri dan Swasta Kota Surabaya yang mendaftar menjadi peserta, memenuhi syarat pendaftaran, serta mengikuti kegiatan  MGMP IPS  SMP Kota Surabaya secara langsung tercatat sebagai anggota MGMP IPS SMP Kota Surabaya selama satu tahun pelajaran dan data dirinya tercatat dalam buku induk anggota;

2.    Syarat dan ketentuan pendaftaran mengikuti MGMP IPS SMP Kota Surabaya ditentukan pada rapat anggota dan pengurus.
Pasal 3

Keanggotaan MGMP IPS SMP Kota Surabaya berakhir karena:
1.Meninggal dunia;
2. Mutasi kerja guru keluar Kota Surabaya dan atau ke jabatan struktural;
3. Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;.
4. Berhenti atau diberhentikan sebagai guru
5.Organisasi bubar.
Pasal 4

Anggota MGMP IPS SMP Kota Surabaya dapat mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus karena alasan mutasi kerja guru keluar Kota Surabaya dan atau ke jabatan struktural;

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5

1. Susunan Pengurus MGMP IPS SMP Kota Surabaya  terdiri dari:
a. 1  (orang) Ketua
            b. 1  (orang )Wakil Ketua;
c. 1 (Satu ) orang Sektetaris ;
d. 1 (Satu ) orang Bendahara ;
      e.  3 (Tiga) orang Ketua Bidang 
f.       3 ( Tiga ) orang Wakil Ketua Bidang

(2) Pengurus MGMP IPS SMP Kota Surabaya  dipilih oleh dan dari Anggota dalam Musyawarah Organisasi
(3) Mekanisme pemilihan Pengurus didahului dengan penjaringan usulan dari semua anggota melalui usulan wilayah diambil 2 (dua) calon dan  suara terbanyak sebagai ketua MGMP.
(4) Ketua terpilih mempunyai kewenangan dalam melengkapi susunan kepengurusan MGMP.

BAB IV
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 6
Pengurus mempunyai hak untuk:

(1) Menetapkan Peraturan Organisasi sebagai penjabaran dari Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2) Mengatur Hubungan kerjasama ke dalam dan ke luar Organisasi;
(3) Menggunakan hak suara seperti yang dimiliki oleh anggota.
Pasal 7

Pengurus berkewajiban untuk:
(1) Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2) Mengelola dan mengurus Organisasi sesuai bidang tugasnya;
(3) Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Semesteran;
(4) Mengatur dan menetapkan Tata Kerja Organisasi;
(5) Menyiapkan rencana materi untuk Musyawarah Organisasi dan Rapat Kerja Organisasi;
(6) Mempertanggungjawabkan segala pekerjaan, tindakan dan kebijakan Organisasi kepada Musyawarah Organisasi.
BAB V
Pasal 8
PEMBERHENTIAN

(1) Kenggotaan Pengurus berakhir karena:
a. Meninggal Dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Mutasi kerja guru keluar Kota Surabaya dan atau ke jabatan struktural;
d. Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah  Atas ,        Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
e. Diberhentikan.

(2) Terhadap Pengurus dapat dikenakan tindakan pemberhentian berdasarkan keputusan Pengurus, apabila  pengurus yang bersangkutan:
.Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Runah Tangga dan Peraturan Organisasi;
(3) Dalam mengambil tindakan pemberhentian, Pengurus harus:
a. Mengadakan Penyelidikan atas kebenaran tindakan yang dilakukan;
b. Mengadakan Rapat Pengurus untuk memutuskan tindakan pemberhentian  pengurus.
(4) Keputusan pemberhentian Pengurus dilaporkan pada Musyawarah Organisasi dan pada Kepala Dinas Pendidikan Kota  Surabaya
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
(1) Musyawarah Organisasi diadakan empat tahun sekali, selambat-lambatnya dua minggu sebelum masa bakti pengurus berakhir;
(2) Rapat Kerja Organisasi diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun untuk menyusun, mengkoordinasikan dan mengevaluasi program kerja semesteran;
(3) Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Pasal 10

(1) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, namun apabila Ketua berhalangan, dipimpin Wakil Ketua, apabila Wakil Ketua berhalangan, dipimpin oleh Sekretaris ,
(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris  berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari Pengurus yang hadir;
(3) Rapat Pengurus dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah  Pengurus.
Pasal 11
(1) Pengurus membuat sertifikat bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk peserta yang mengikuti Program MGMP IPS SMP Kota Surabaya dengan paling sedikit 60% kehadiran;
(2) Pengurus membuat sertifikat bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk Narasumber yang menngisi Kegiatan pada Program MGMP IPS SMP Kota Surabaya paling sedikit 60% kali jumlah jam pertemuan.
BAB VII
Pasal 12
PENDANAAN

(1) Pengurus mengatur dan menetapkan:
a. Penggunaan iuran anggota;
b. Penggunaan dana dari sumber lain yang sah;
 (2) Pengelolaan dana dilakukan oleh bendahara;
(3) Pengurus dapat mengusahakan pendapatan lain dari Pihak Ketiga yang sah dan tidak mengikat;
(4) Bendahara wajib melaporkan keadaan keuangan kepada ketua, secara periodik sebulan sekali, dan pada saat pertanggungjawaban pelaporan kegiatan;
Pasal 13

(1) Tahun buku organisasi dimulai pada tanggal 1 (satu) Agustus sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Juli tahun berikutnya setiap tahun;
(2) Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan pada saat membuat Laporan Penyelenggaraan Program kepada Pihak Ketiga sebagai penyandang dana dan pada saat Rapat Pengurus.
BAB IX

KEKAYAAN
Pasal 14

Inventarisasi kekayaan organisasi dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara dengan administrasi yang baik, benar dan dapat dipertanggunjawabkan dalam Rapat Pengurus dan anggota.
BAB X

PENUTUP
Pasal 15

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dalam Peraturan Organisasi;
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                       Ditetapkan di :  Surabaya
                                                                                       Pada Tanggal :

Mengetahui,                                                                                                      
Kepala Dinas Pendidikan  Kota                                    Ketua MGMP



Drs. H. Sahudi,M.Pd                                                    Dra Tjitjih Yuniarti.
Pembina Muda Utama                                                  Pembina Tingkat I
NIP. 19540605 1982 1 012                                           NIP.19620610 198803 2 007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar