ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
KOTA SURABAYA
Mukadimah
Kami kelompok guru Mata Pelajaran
Ilmu Pengetahuan Sosial
Kota Surabaya menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan
dan mengembangkan profesionalisme guru mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan Sosial, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang‐undang Dasar 1945.
Kami para guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
Sosial bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk
dengan Anggaran Dasar.Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho,
Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh
guru, dan untuk guru”, maka kami para
guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial Kota Surabaya bersama‐sama membentuk organisasi
profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KOTA Sutrabaya, yang
disingkat MGMP IPS Kota Surabaya yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama
Musyawarah Guru MataPelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial
Kota Surabaya disingkat MGMP IPS Kota Surabaya
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP IPS Kota Surabaya didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kota
Surabaya
No.
............. tanggal............................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.
MGMP IPS Kota Surabaya
berkedudukan di Kota Surabaya dengan alamat SMP NEGERI 36
JL. KEBONSARI SEKOLAHAN NO 15 SURABAYA.
2.
MGMP IPS Kota Surabaya bersifat organisasi non‐struktural, mandiri, kekeluargaan,
menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas wawasan dan
pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya substansi materi
pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan‐bahan pembelajaran
, strategi pembelajaran, metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar , memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru dan
sebagainya.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah
kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan
umpan balik.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta
mengadopsi pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja
4.
Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja
dalam melaksanakan tugas‐tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi
dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme
guru melalui kegiatan‐kegiatan pengembangan profesionalisme
di tingkat MGMP
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan
hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan‐kegiatan di tingkat
MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus
MGMP IPS Kota Surabaya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus
MGMP adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar
organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka wakil
ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari‐hari di dalam
organisasi dan menjalankan keputusan‐keputusan
Rapat Anggota
3.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan
surat menyurat dalam organisasi. .
4.
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan
kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan
.
2.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Anggota
1.
MGMP IPS Kota
Surabaya terdiri dari Guru‐guru PNS dan bukan
PNS yang mengajar mata pelajaran IPS di Kota Surabaya
baik di Sekolah Negeri maupun
swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional
2.
Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban anggota adalah :
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
Hak
anggota adalah :
1.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan
oleh organisasi.
2.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya
3.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi
4.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.
Kegiatan Rutin:
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.
Penyusunan
dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
3.
Analisis kurikulum.
4.
Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan
Ujian Sekolah.
B. Kegiatan Pengembangan:
1.
Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi
panel
4.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.
Penerbitan jurnal MGMP.
6.
Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7.
Forum MGMP Kota
provinsi.
8.
Kompetisi kinerja guru.
9.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
10.
Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen
yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakarguru pelaksana
dan guru mitra.
11.
Professional Learning Community (komunitas‐belajar professional).
12.
TIPD (TeacherProfessionalDevelopment)/kerjasamaMGMP internasional
13.
Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
organisasi.
1.
Program Kerja MGMP IPS
Kota Surabaya disusun sekurang‐kurangnya sekali dalam satu
periode kepengurusan
2.
Prinsip‐prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.
Pembiayaan MGMP
IPS Kota Surabaya berasal dari sumber yang sah (Iuran
Anggota) atau sumber
sah lain yang tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
( ART )
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.
Untuk
menjamin mutu kegiatan MGMP IPS Kota Surabaya perlu
dilaksanakan pemantauan dan evaluasi
yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian
antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi MGMP IPS
Kota Surabaya meliputi mekanisme dan pelaporannya yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.
Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada
Instansi yang terkait.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota
MGMP IPS Kota Surabaya yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang‐kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP
IPS Kota Surabaya .
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui
oleh duapertiga
anggota yang hadir.
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3
oleh duapertiga maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota
MGMP IPS Kota Surabaya yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang‐kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota MGMP
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh
Anggota MGMP IPS Kota Surabaya yang hadir dan diketahui oleh Kepala
Dinas Pendidikan
Kota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru‐guru Mata
pelajaran IPS Kota Surabaya
di Surabaya tanggal
............
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Surabaya
Tanggal : ...............................
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Ketua MGMP
Drs. H. Sahudi,M.Pd Dra
Tjitjih Yuniarti
Pembina Muda Utama Pembina Tingkat I
NIP.19540605 1982 1 012 NIP.19620610 198803 2 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar